tokopulsa-murah.blogspot.com

Popular Posts

Rabu, 27 April 2011

Penjelasan Istilah

,
UJROH WAL UMULAH
Adalah sebuah akad pendaftaran keanggotaan, dimana anggota tersebut menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas dari pengelola keanggotaan (fee & administrasi)
Dalam hal ini member DBS menyetorkan Rp.50.000,- kepada DFI untuk menjadi anggotanya sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DFI dan dapat membeli produk-produk DFI dengan harga distributor.

BAI' AL MURABAHAH
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati. Dalam hal penjualan pulsa DFI, member mengetahui bahwa DFI menambah harga sebesar Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.

WAKALAH TASWIQ BIL UJROH
Adalah sebuah akad dimana seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DFI dimana member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DFI ketika terjadi penjualan produk-produk DFI di group member DBS tersebut.

0 komentar to “Penjelasan Istilah”

Posting Komentar

Backlink Sites